Analisis Penanganan Carding dan Perlindungan Nasabah dalam Kaitannya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik no.11 Tahun 2008
Abstract: Teknologi Informasi
dan Komunikasi (TIK) secara langsung dan tidaklangsung berpotensi melahirkan
kejahatan-kejahatan siber (Cybercrime)khususnya Carding. UU ITE No.11 tahun
2008 merupakan jaminan kepastian hukum yang akan membuat seluruh aktivitas
pemanfaatan TIK di dalam negeri terlindungi dengan baik dari potensi kejahatan
danpenyalahgunaan teknologi. Kepastian hukum ini juga harus dirasakan oleh
pelaku industri kartu kredit termasuk kastemer. Dengan cara inimaka
bertransaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit sebagaialat pembayaran
dapat berlangsung secara aman dan nyaman.Metode yang digunakan dalam penelitian
ini adalah yuridis normative dengan tambahan analisa data statistik untuk mengkaji
penanganancarding di Bank X. Pada prakteknya UU ITE No.11 tahun 2008 dapatmenjadi
landasan penegakan hukum yang baru di bidang kartu kredit yang pemakaiannya
dalam bidang pembayaran sudah semakin meluas terutama pada perdagangan
elektronik (e-commerce). Untuk itu perlu segera diupayakan sosialisasi UU ITE
No.11 tahun 2008 ke seluruh pemangku kepentingan untuk melindungi industri
kartu kredit dari kejahatan kerah putih.
Keywords: Perlindungan Hukum
Nasabah Bank; Kejahatan Dunia Maya; Carding; Kebijakan Carding; Cybercrime
Penulis: Leonard Tiopan
Panjaitan
Kode Jurnal: jptkomputerdd120287