Analisis Penanganan Carding dan Perlindungan Nasabah dalam Kaitannya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik no.11 Tahun 2008

Abstract: Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) secara langsung dan tidaklangsung berpotensi melahirkan kejahatan-kejahatan siber (Cybercrime)khususnya Carding. UU ITE No.11 tahun 2008 merupakan jaminan kepastian hukum yang akan membuat seluruh aktivitas pemanfaatan TIK di dalam negeri terlindungi dengan baik dari potensi kejahatan danpenyalahgunaan teknologi. Kepastian hukum ini juga harus dirasakan oleh pelaku industri kartu kredit termasuk kastemer. Dengan cara inimaka bertransaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit sebagaialat pembayaran dapat berlangsung secara aman dan nyaman.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative dengan tambahan analisa data statistik untuk mengkaji penanganancarding di Bank X. Pada prakteknya UU ITE No.11 tahun 2008 dapatmenjadi landasan penegakan hukum yang baru di bidang kartu kredit yang pemakaiannya dalam bidang pembayaran sudah semakin meluas terutama pada perdagangan elektronik (e-commerce). Untuk itu perlu segera diupayakan sosialisasi UU ITE No.11 tahun 2008 ke seluruh pemangku kepentingan untuk melindungi industri kartu kredit dari kejahatan kerah putih.
Keywords: Perlindungan Hukum Nasabah Bank; Kejahatan Dunia Maya; Carding; Kebijakan Carding; Cybercrime
Penulis: Leonard Tiopan Panjaitan
Kode Jurnal: jptkomputerdd120287

Artikel Terkait :