Tinjauan Kritis Atas CA (Certificate/Certification Authority) dalam UU ITE: Persfektif Akademis

Abstrak: Perkembangan internet sebagai salah satu media infromasi dan komunikasi, menjadikan pertukaran informasi atau transaksi data merupakan hal yang umum terjadi termasuk hal yang negatif. CA merupakan lembaga yang mengatur berbagai regulasi kepercayaan di dalam transaksi elektronik. Sertifikat keandalan seperti yang di atur dalam Pasal 10 UU ITE, merupakan kebutuhan pasar yang biasanya terbentuk dengan sendirinya atas permintaan pasar berupa lembaga non pemerintah (swasta) serta pemberdayaan YLKI (non pemerintah) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (pemerintah) bisa di buat menjadi CA dengan mengikuti aturan-aturan internasional akan pembentukan CA. Semua transaksi yang bernilai komersil terjadi di internet yang melibatkan kedua belah pihak memerlukan pihak ke tiga (Trusted third party) atau CA sebagai jembatan kepercayaan dan aspek legalitas kedua belah pihak yang bertransaksi, termasuk transaksi yang melibatkan pihak perbankan, atau institusi keuangan lainnya. UU ITE belum menjabarkan peraturan penyelenggara sertifikasi atau CA sehingga diperlukan peraturan lain sebagai persyaratan pelaksanaan pasal 12,13 dan 14 dalam UU ITE, namun di beberapa hukum nasional dan internasional pelaksanaan CA bisa dilakukan dengan mengambil persamaan materi muatan hukum.
Kata kunci: Undang-undang, Transaksi Elektronis, Informasi, Cyberlaw, Certification Authority, Certificate Authority
Penulis: Dedy Cahyadi
Kode Jurnal: jptinformatikadd090060

Artikel Terkait :