Tinjauan Kritis Atas CA (Certificate/Certification Authority) dalam UU ITE: Persfektif Akademis
Abstrak: Perkembangan internet
sebagai salah satu media infromasi dan komunikasi, menjadikan pertukaran
informasi atau transaksi data merupakan hal yang umum terjadi termasuk hal yang
negatif. CA merupakan lembaga yang mengatur berbagai regulasi kepercayaan di
dalam transaksi elektronik. Sertifikat keandalan seperti yang di atur dalam
Pasal 10 UU ITE, merupakan kebutuhan pasar yang biasanya terbentuk dengan
sendirinya atas permintaan pasar berupa lembaga non pemerintah (swasta) serta
pemberdayaan YLKI (non pemerintah) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional
(pemerintah) bisa di buat menjadi CA dengan mengikuti aturan-aturan
internasional akan pembentukan CA. Semua transaksi yang bernilai komersil
terjadi di internet yang melibatkan kedua belah pihak memerlukan pihak ke tiga
(Trusted third party) atau CA sebagai jembatan kepercayaan dan aspek legalitas
kedua belah pihak yang bertransaksi, termasuk transaksi yang melibatkan pihak
perbankan, atau institusi keuangan lainnya. UU ITE belum menjabarkan peraturan penyelenggara
sertifikasi atau CA sehingga diperlukan peraturan lain sebagai persyaratan
pelaksanaan pasal 12,13 dan 14 dalam UU ITE, namun di beberapa hukum nasional
dan internasional pelaksanaan CA bisa dilakukan dengan mengambil persamaan
materi muatan hukum.
Kata kunci: Undang-undang,
Transaksi Elektronis, Informasi, Cyberlaw, Certification Authority, Certificate
Authority
Penulis: Dedy Cahyadi
Kode Jurnal: jptinformatikadd090060