KAJIAN LITERATUR SINKRONISASI WAKTU DENGAN NETWORK TIME PROTOCOL UNTUK PEMANTAUAN AKTIVITAS JARINGAN TELEKOMUNIKASI

Abstrak: Penyelenggara Jaringan adalah menyediakan dan atau memberikan pelayanan jaringan yang memungkinkan terselenggaranya transaksi elektronik. Setiap penyelenggara jaringan diwajibkan untuk menyelaraskan waktu dalam transaksi elektronik. Tujuan dilakukannya penyelarasan waktu adalah untuk menyediakan waktu yang standar dan menyediakan acuan waktu untuk segala bentuk transaksi elektronik dengan prinsip keakuratan dan ketertelusuran. Sistem Penyelarasan Waktu Indonesia menggunakan prinsip ketertelusuran dan prinsip keakuratan. Protokol yang digunakan dalam penyelarasan waktu server di Indonesia berbasis Network Time Protocol. Kajian ini membahas mengenai implementasi sinkronisasi waktu dengan network time protocol sebagai salah satu bentuk pemantauan keamanan jaringan telekomunikasi. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah naratif deskriptif mengenai implementasi sinkronisasi waktu.Hasil kajian ini adalah masukan untuk kebijakan dalam keamanan transaksi elektronik melalui sinkronisasi waktu.
Keywords: time synchronization; network security; electronic transaction; network time protocol
Penulis: Ahmad Budi Setiawan
Kode Jurnal: jptinformatikadd150925

Artikel Terkait :