KAJIAN LITERATUR SINKRONISASI WAKTU DENGAN NETWORK TIME PROTOCOL UNTUK PEMANTAUAN AKTIVITAS JARINGAN TELEKOMUNIKASI
Abstrak: Penyelenggara
Jaringan adalah menyediakan dan atau memberikan pelayanan jaringan yang
memungkinkan terselenggaranya transaksi elektronik. Setiap penyelenggara
jaringan diwajibkan untuk menyelaraskan waktu dalam transaksi elektronik.
Tujuan dilakukannya penyelarasan waktu adalah untuk menyediakan waktu yang
standar dan menyediakan acuan waktu untuk segala bentuk transaksi elektronik
dengan prinsip keakuratan dan ketertelusuran. Sistem Penyelarasan Waktu
Indonesia menggunakan prinsip ketertelusuran dan prinsip keakuratan. Protokol
yang digunakan dalam penyelarasan waktu server di Indonesia berbasis Network
Time Protocol. Kajian ini membahas mengenai implementasi sinkronisasi waktu
dengan network time protocol sebagai salah satu bentuk pemantauan keamanan
jaringan telekomunikasi. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah naratif
deskriptif mengenai implementasi sinkronisasi waktu.Hasil kajian ini adalah
masukan untuk kebijakan dalam keamanan transaksi elektronik melalui
sinkronisasi waktu.
Penulis: Ahmad Budi Setiawan
Kode Jurnal: jptinformatikadd150925