Implikasi Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos

Abstract: Industri pos sebagai sarana komunikasi dan informasi yang mendukung distribusi diatur dalam  UU 38 tahun 2009 tentang Pos  Ketentuan Izin Penyelenggaraan Pos selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2013, dan selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo no.32/2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos. yaitu Izin Penyelenggaraan Pos Nasional, Izin Penyelenggaraan Pos Provinsi dan Izin Penyelenggaraan Pos Kabupaten/Kota. Kajian membahas implikasi persyaratan izin  penyelenggaraan terhadap badan usaha bidang pos. Hasil kajian literatur dan data sekunder  dengan analisis menggunakan konsep MattewB.Miles dan A.Michael Huberman,didapatkan kejelasan implikasi Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos terhadap penyelenggara, bahwa ada batas waktu untuk penyesuaian Izin Penyelenggaraan Pos, dan apabila tidak memenuhi persyaratan sampai batas yang ditentukan, maka izin Penyelenggaraan Pos dicabut. Penyelenggara pos perlu mencermati ketentuan perijinan termasuk peraturan Pemerintah Daerah.
Keywords: UU 38 tahun 2009; Izin Penyelenggaraan Pos; Permen 32/2014; Permen Kominfo 9/2015
Penulis: Sri Wahyuningsih
Kode Jurnal: jptinformatikadd150932

Artikel Terkait :