Implikasi Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos
Abstract: Industri pos sebagai
sarana komunikasi dan informasi yang mendukung distribusi diatur dalam UU 38 tahun 2009 tentang Pos Ketentuan Izin Penyelenggaraan Pos
selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2013, dan selanjutnya
diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo no.32/2014 tentang Persyaratan dan Tata
Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos. yaitu Izin Penyelenggaraan Pos
Nasional, Izin Penyelenggaraan Pos Provinsi dan Izin Penyelenggaraan Pos
Kabupaten/Kota. Kajian membahas implikasi persyaratan izin penyelenggaraan terhadap badan usaha bidang
pos. Hasil kajian literatur dan data sekunder
dengan analisis menggunakan konsep MattewB.Miles dan A.Michael Huberman,didapatkan
kejelasan implikasi Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan
Pos terhadap penyelenggara, bahwa ada batas waktu untuk penyesuaian Izin
Penyelenggaraan Pos, dan apabila tidak memenuhi persyaratan sampai batas yang
ditentukan, maka izin Penyelenggaraan Pos dicabut. Penyelenggara pos perlu
mencermati ketentuan perijinan termasuk peraturan Pemerintah Daerah.
Penulis: Sri Wahyuningsih
Kode Jurnal: jptinformatikadd150932
