Dinamika Tata Kelola Kebijakan Industri Penyiaran dan Telekomunikasi Indonesia Menuju Konvergensi: Sebuah Studi Paradigma Interpretatif
Abstrak: Konvergensi antara
penyiaran dan telekomunikasi di Indonesia tidak terhindarkan seiring dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta ketatnya persaingan
dalam industri keduanya. Kedua industri telah mengintegrasi TIK sebagai nilai
tambah dari layanan ataupun produk yang ditawarkannya. Meski demikian, tata kelola
kedua industri ini masih terpisah yakni melalui UU Penyiaran tahun 2002 dan UU
Telekomunikasi tahun 1999. Di saat RUU konvergensi telematika belum menemukan
titik terang, regulator berupaya merevisi kedua UU tersebut. Studi ini
merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan kerangka paradigma
interpretatif dengan berlandaskan teori neo-institusionalisme, yakni historical
institutionalism. Studi ini bertujuan untuk memahami relasi kekuasaan serta
pandangan para pemangku kebijakan dalam mengatur industri penyiaran dan
telekomunikasi di era konvergensi. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan
cara wawancara mendalam kepada narasumber yang dipilih secara purposif yakni
Kemkominfo, KPI, BRTI, dan DPR, selama Januari-Februari 2015. Setiap institusi
memiliki path dependence yang berbeda antar satu dengan yang lain, sehingga
membentuk pola distribusi kekuasan berbeda dalam prosedur pembuatan kebijakan.
Proposal revisi UU baik dari Kemkominfo dan KPI tidak mengatur hal-hal yang
berkaitan dengan konvergensi. Akan tetapi, perebutan otoritas antar kedua
institusi tersebut justru menjadi fokus dalam proposal tersebut. Kemkominfo,
sebagai inisiator UU Telekomunikasi, berencana untuk mengubah revisi UU
tersebut menjadi UU konvergensi. Fokus utama revisi tersebut adalah upaya untuk
memfasilitasi interkoneksi dan internetworking dalam infrastruktur digital
sebagai fondasi ekosistem konvergensi.
Penulis: Vience Mutiara Rumata
Kode Jurnal: jptinformatikadd150929