ETIKA IT DI INDONESIA STUDI KASUS: CYBERSQUATTING PADA DOMAIN PT. MUSTIKA RATU
Abstrak: Dalam artikel ini
peneliti membahas mengenai permasalahan kode etik dalam Teknologi Informasi di
Indonesia. Pembahasan diungkapkan peneliti melalui studi kasus pada domain PT.
Mustika Ratu. Permasalahan yang dikemukakan dalam studi kasus tersebut adalah
pelanggaran etika Teknologi Informasi (IT) dengan menyalahgunakan nama domain
merek dagang tersebut dan juga merupakan perilaku melanggar hukum khususnya
merek dagang salah satu yang dilindungi Negara dalam undang- undang Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI). Domain PT Mustika Ratu dipakai oleh pihak lain
yaitu dengan nama domain mustika-ratu.com sedangan domain resmi PT Mustika Ratu
adalah mustika- ratu.co.id. Dan jika pihak tersebut menyalahgunakan domain
merek dagang tersebut maka pihak tersebut telah melakukan cybersquatting.
Penulis: Alusyanti Primawati
Kode Jurnal: jptmesindd160521