MANAJEMEN BIMBINGAN DAN KONSELING BERBASIS PERMENDIKBUD NOMOR 111 TAHUN 2014
Abstrak: Manajemen bimbingan
dan konseling adalah segala upaya atau cara yang digunakan untuk mendayagunakan
secara optimal semua komponen atau sumber daya (tenaga, dana, sarana-prasarana)
dan sistem informasi berupa himpunan data bimbingan dan konseling untuk
menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling dalam rangka mencapai tujuan
yang telah ditentukan. Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 diterbitkan untuk
menjadi acuan baru pelaksanaan tata kelola bimbingan dan konseling mulai dari
planning, organizing, staffing, leading dan controlling.
Penulis: Edris Zamroni, Susilo
Rahardjo
Kode Jurnal: jpbkdd150302