PENGELOLAAN TANAH BAON DI BLITAR SELATAN TAHUN 2001-2006
Abstract: Tanah merupakan
salah satu sektor penting yang dapat mendukung sistem perekonomian baik di
bidang pertanian, industri dan lain sebagainya. Namun dalam mengelola tanah
yang sudah ada terkadang menjadi suatu pertanyaan bagi masyarakat, yaitu siapa
yang berhak mengelola tanah tersebut. Tanah yang dimaksudkan disini adalah
tanah kosong yang jauh dari pemukiman masyarakat, dan biasanya berada di hutan.
Sejak berdirinya PHBM tahun 2001 masyarakat Desa Gununggede menyebut sebagai
Tanah Baon. Pada tahun 2001-2006 dan seterusnya Perum Perhutani mengijinkan MDH
untuk ikut serta dalam mengelola Tanah Baon. Karena sebelum tahun 2001
masyarakat sekitar hutan tidak terlibat langsung dalam pengelolaan hutan.
Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana
latar belakang kebijakan pengelolaan Tanah Baon di Desa Gununggede Blitar
Selatan sebelum Tahun 2001 ? (2) Bagaimana perkembangan pengelolaan Tanah Baon
di Desa Gununggede Blitar Selatan tahun 2001-2006 ? (3) Bagaimana dampak dari
pengelolaan Tanah Baon terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat di Desa
Gununggede Blitar Selatan ?. Metode yang digunakan oleh penulis dalam
penelitian ini adalah metode penelitian sejarah yaitu metode heuristik, kritik,
interpretasi dan historiografi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa latar belakang pengelolaan Tanah Baon
sebelum tahun 2001 adalah masyarakat tidak terlibat langsung dalam pengelolaan
hutan, pada masa orde baru/reformasi seluruh hasil hutan dijadikan sebagai
pemasukan kas negara, sering terjadi pencurian kayu dalam jumlah besar,
keamanan hutan tidak terkendali, tidak ada kerjasama antara KPH Blitar dengan
masyarakat melalui LMDH.
Pengelolaan Tanah Baon dibagi menjadi dua periode, pertama tahun
2001-2004 yaitu MDH terlibat langsung dalam pengelolaan hutan, menggunakan
sistem perhutanan sosial (PS),tidak ada bagi hasil panen kayu tegakan dari KPH
Blitar kepada MDH, belum diterbitkan kartu anggota (KTA) oleh LMDH, sering
terjadi konflik antar pesanggem, luas petak yang sudah direboisasi oleh KPH
Blitar dan MDH yaitu 163,7 Ha. Periode kedua tahun 2005-2006 yaitu MDH
mendapatkan bagi hasil tanaman tegakan dari KPH Blitar, sudah diterbitkan KTA
dengan berdirinya LMDH tahun 2005, terdapat kerjasama antara masyarakat melalui
LMDH dengan KPH Blitar, segala konflik mulai menurun dari pada tahun
sebelumnya. Hasil panen dari Tanah Baon dapat membantu masyarakat dalam
memenuhi kebutuhan sekunder, primer, dan tersier.
Penulis: MAULANA HANIF RAHMAN
Kode Jurnal: jpsejarahdd160143
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjGj4FQv1aMKKBVC4_mesGV_ZBAKWTejNaV2HxifdICn1Si6-Cbih_Nn3RHQNCq1oxvhyRv2U9yPX6t4k-PCOSIkqYXB__v7DbFjwnVn73zgsW72l7sqKX5dvQ2XVxnqcLrw2CvPzs63oA/s320/E+JURNAL.gif)