PENCABUTAN IJIN TERBIT KORAN INDONESIA RAYA TAHUN 1974
Abstrak: Kebebasan berpendapat
di Indonesia masa Orde Baru belum terwujud sepenuhnya, pers nasional masih
hidup dalam bayang-bayang pemerintah. Bayang-bayang tersebut adalah pencabutan
ijin terbit bagi setiap penerbitan yang dianggap menentang pemerintah.
Kebijakan pers awal pemerintahan Orde Baru menjadikan pers sebagai patner untuk
menumbangkan kekuasaan Partai Komunis Indonesia (PKI), yang kemudian wajah pers
berubah menjadi alat untuk mempertahankan kekuasaan penguasa Orde Baru.Secara
umum penelitian ini membahas tentang: 1) berita-berita yang ditulis oleh koran
Indonesia Raya masa Orde Baru tahun 1973-1974; 2) kebijakan pers yang
diterapkan masa Orde Baru; 3) alasan dicabutnya ijin terbit koran Indonesia
Raya tahun 1974. Berdasarkan hasil analisis sumber menunjukkan bahwa
perkembangan kehidupan pers dipengaruhi oleh kontrol pemerintah melalui
kebijakan-kebijakan yang dapat berubah sesuai dengan sistem pemerintahan yang
dianut. Surat kabar Indonesia Raya masa Orde Baru mengalami satu kali
pencabutan ijin terbit yang bersifat fatal. Pencabutan Ijin Terbit (SIT)
terjadi pada tanggal 22 Januari 1974 setelah terjadinya peristiwa Malapeta 15
Januari 1974 (Malari).
Penulis: MUJIANI W
Kode Jurnal: jpsejarahdd170080