Memenuhi Hak Anak Berkebutuhan Khusus Anak Usia Dini Melalui Pendidikan Inklusif
Abstract: Hak anak adalah
bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh
orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Hak anak yang wajib
dipenuhi diantaranya adalah hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Anak berkebutuhan khusus usia dini juga berhak mendapatkan layanan pendidikan.
Anak berkebutuhan khusus usia dini yang ada di masyarakat belum semuanya
mendapatkan layanan di pendidikan anak usia dini. Hal ini disebabkan karena
keberadaan pendidikan anak usia dini belum mampu memberikan pelayanan sesuai
dengankebutuhannya. Untuk memberikan pelayanan anak berkebutuhan khusus usia
dini, maka pendidikan anak usia dini yang telah ada seharusnya dapat menerima
dan melayani anak berkebutuhan khusus. Pelayanan pendidikan anak usia dini yang
memberikan pelayanan bersama-sama antaraanak yang tidak mengalami hambatan dan
anak berkebutuhan khusus disebut pendidikan anak usia dini inklusif. Pendidikan
inklusif adalah sistem pendidikan yang menyertakan semua anak secara
bersama-sama dalam suatu iklim proses pembelajaran dengan penyelenggaraan
pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua anak secara bersama-sama
dalam suatu iklim proses pembelajaran dengan layanan pendidikan yang layak dan
sesuai kebutuhan individu siswa tanpa membedakan anak dari latar belakang suku,
ras, status sosial, kemampuan ekonomi, status politik, bahasa, geografis,
jeniskelamin, agama/kepercayaan, dan perbedaan kondisi fisik atau mental.
Penulis: Sri Muji Rahayu
Kode Jurnal: jppaudsddd131185