Peranan Pengadilan Agama Kelas I Medan terhadap Pembatalan Perkawinan

Abstract: Penelitian ini adalah mengenai pembatalan perkawinan merupakan kasus yang sering terjadi di wilayah hukum Pengadilan Agama Medan Kelas 1A, yang mana jumlah perkara pembatalan perkawinan semakin meningkat. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan perkawinan dapat di batalkan menurut peraturan perundang-undangan dan untuk menganalisis peningkatan peranan Pengadilan Agama Medan terhadap pembatalan perkawinan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan cara menganalisa hukum yang tertulis dari bahan pustaka atau data sekunder dan meneliti langsung ke lapangan tempat objek yang diteliti. Hasil penelitian ini adalah faktor menyebabkan perkawinan dapat dibatalkan menurut peraturan perundang-undangan adalah pembatalan perkawinan karena pembatalan hubungan suami istri sesudah dilangsungkan perkawinan, karena adanya syarat-syarat yang tidak dipenuh menurut Pasal 22 s/d Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Pasal 70 dan Pasal 71. Peranan Pengadilan Agama terhadap pembatalan perkawinan adalah untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara yang diajukan Pemohon, maka Pengadilan Agama memiliki kewenangan absolut yang diatur pada Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Keywords: Peranan, Pengadilan Agama, Pembatalan Perkawinan
Penulis: Ridho Mubarak, Zaini Munawir, Riswan Munthe
Kode Jurnal: jppendidikandd161606

Artikel Terkait :