Disparitas Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Kekerasan pada Perempuan

Abstract: Kasus kekerasan terhadap perempuan yang terindentifikasi di masyarakat merupakan fenomena gunung es, karena besaran kasus tersebut belum menggambarkan jumlah seluruh kasus yang sebenarnya yang terjadi di masyarakat dan hanya merupakan sebagian kecil kasus kekerasan yang dilaporkan. Pada kenyataannya, sangatlah sulit untuk mengukur secara tepat lauasnya kekerasan terhadap perempuan, karena itu berarti harus memasuki wilayah peka kehidupan perempuan, yang mana perempuan itu sendiri yang enggan/tidak mau mengatakannya. Sistem peradilan pidana yang berorientasi kepada pelaku tindak pidana menimbulkan ketimpangan dalam perlindungan hukum kepada korban kejahatan, yang mengakibatkan korban (terutama kejahatan kekerasan dan seksual) enggan memberikan laporan kepada aparat penegak hokum dan menjadi saksi dalam peristiwa yang dialaminya. Kondisi ini menjadi penghambat bagi kelancaran proses penegakan hukum pidana yang akhirnya mempengaruhi keberhasilan upaya penanggulangan kejahatan secara menyeluruh.
Keywords: Disparitas; Perempuan; Pemidanaan; Kekerasaan
Penulis: ridho mubarak
Kode Jurnal: jppendidikandd161630

Artikel Terkait :