Rasionalitas Indonesia dalam Pengimplementasian “40+9 Rekomendasi” FATF

Abstrak: Rezim Anti Pencucian Uang dan Pembiayaan terhadap Pembiayaan Terorisme (APU-PPT) global yang dibentuk oleh negara-negara G7 pada tahun 1989 telah menjadi badan penentu standar non-traktat namun berpengaruh dalam bentuk Financial Action Task Force (FATF). Norma rezimyang dikodifikasikan oleh FATF dalam “40+9 Rekomendasi” yang berjalan beriringan dengan daftar “Non-cooperative Countries and Territories (NCCTs)” kemudian menjadi dua instrumen paling kuat dalam menegakkan rezim APU-PPT internasional, tidak hanya terhadap negara-negara anggota, tetapi juga kepada mereka yang bukan negara anggota, termasuk Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan di balik keputusan Indonesia untuk mengadopsi dan kemudian mengimplementasikan “40+9 Rekomendasi”. Dengan menggunakan pendekatan rezim berbasis kekuatan serta teori sanksi ekonomi, penelitian ini menemukan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kalkulasi rasional dengan mempertimbangkan dinamika internasional maupun domestik. Dari sisi internasional, terdapat negara-negara hegemon finansial global sebagai anggota FATF di belakang “40+9 Rekomendasi” yang dapat bertindak secara unilateral untuk mempercepat penegakan implementasinya di level global. Sementara dari sisi domestik, implementasi rekomendasi dapat menjadi landasan bagi lahirnya tata kelola finansial yang baik, sebuah fondasi yang sangat diperlukan untuk membangun rezim anti-korupsi dan anti-terorisme nasional.
Kata Kunci: rezim APU-PPT, FATF, 40+9 Rekomendasi, Indonesia
Penulis: Sheiffi Puspapertiwi
Kode Jurnal: jphubintdd160117

Artikel Terkait :