Rasionalitas Indonesia dalam Pengimplementasian “40+9 Rekomendasi” FATF
Abstrak: Rezim Anti Pencucian
Uang dan Pembiayaan terhadap Pembiayaan Terorisme (APU-PPT) global yang
dibentuk oleh negara-negara G7 pada tahun 1989 telah menjadi badan penentu
standar non-traktat namun berpengaruh dalam bentuk Financial Action Task Force
(FATF). Norma rezimyang dikodifikasikan oleh FATF dalam “40+9 Rekomendasi” yang
berjalan beriringan dengan daftar “Non-cooperative Countries and Territories
(NCCTs)” kemudian menjadi dua instrumen paling kuat dalam menegakkan rezim
APU-PPT internasional, tidak hanya terhadap negara-negara anggota, tetapi juga
kepada mereka yang bukan negara anggota, termasuk Indonesia. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui alasan di balik keputusan Indonesia untuk mengadopsi
dan kemudian mengimplementasikan “40+9 Rekomendasi”. Dengan menggunakan
pendekatan rezim berbasis kekuatan serta teori sanksi ekonomi, penelitian ini
menemukan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kalkulasi rasional dengan
mempertimbangkan dinamika internasional maupun domestik. Dari sisi
internasional, terdapat negara-negara hegemon finansial global sebagai anggota
FATF di belakang “40+9 Rekomendasi” yang dapat bertindak secara unilateral
untuk mempercepat penegakan implementasinya di level global. Sementara dari
sisi domestik, implementasi rekomendasi dapat menjadi landasan bagi lahirnya
tata kelola finansial yang baik, sebuah fondasi yang sangat diperlukan untuk
membangun rezim anti-korupsi dan anti-terorisme nasional.
Penulis: Sheiffi Puspapertiwi
Kode Jurnal: jphubintdd160117