Pelembagaan Regional mengenai Hak Asasi Manusia di ASEAN

Abstrak: Pelembagaan isu-isu keamanan non-tradisional telah menjadi semacam fenomena baru bagi ASEAN, khususnya berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM) melalui ASEAN Intergovernmental Commision on Human Rights (AICHR). Padahal persoalan HAM selalu menjadi isu sensitif di antara negaranegara di kawasan Asia Tenggara. Meskipun demikian, pelembagaan rezim HAM dalam kerangka ASEAN tetap memiliki beberapa kesulitan. Persoalan pertama berkaitan dengan upaya-upaya mendorong kerjasama hak asasi manusia di antara negara-negara anggota ASEAN. Kesulitan tersebut lebih disebabkan oleh keragaman sistem politik negara-negara anggota. Alasan kedua adalah arsitektur regional ASEAN sendiri yang cenderung memiliki struktur agak longgar dan lebih fokus pada pembangunan ekonomi dan stabilitas politik regional. Melalui AICHR, tulisan ini hendak menjelaskan dinamika di antara negara-negara anggota ASEAN dalam melembagakan isu-isu HAM secara regional. AICHR merupakan capaian regional dalam mengelola persoalan-persoalan non-keamanan tradisional dan mendorong partisipasi aktor-aktor non-negara di ASEAN. Oleh karena itu, bahasan mengenai AICHR akan menunjukkan tarik-menarik antara kepentingan regional dan nasional dalam perumusan rezim regional mengenai hak azasi manusia ini.
Keywords: AICHR, hak azasi manusia, kedaulatan, non-intervensi, ASEAN
Penulis: Ludiro Madu
Kode Jurnal: jphubintdd160114

Artikel Terkait :