KEWENANGAN KEPALA DAERAH DALAM MELAKUKAN INOVASI PENGEMBANGAN KAWASAN INDUSTRI DI DAERAH
Abstrak: Seiring dengan
berlakunya undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, banyak
memberikan konsekuwensi terhadap kewenangan yang dijalankan kan oleh pemerintah
daerah. Salah satunya adalah urusan pemerintahan konkuren yang menjadi dasar
pelaksanaan otonomi daerah. Hal ini juga masih ditambah dengan adanya undang-undang
No 6 tahun 2014 tentang desa yang memberikan kewenangan kepada desa untuk
memperoleh akses dana dari APBN. Kewenangan yang diberikan oleh dua undang-undang
diatas bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu cara
yang dilakukan adalah dengan pengembangan kawasan industri sebagai pusat perekonomian
daerah. Penanaman modal atau investasi secara langsung di sektor riil memiliki
peran yang dominan dalam pembangunan perekonomian daerah. Selain kegiatan ini
memberikan efek pengganda (multiplier) pada pertumbuhan pendapatan daerah,
penanaman modal dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat di lokalitas
dimana investasi tersebut ditanam. Penanaman modal yang memiliki multipler keterkaitan
tinggi dapat menghasilkan peningkatan lapangan kerja dan perkembangan industri
hilir dan industri pasokan. Seluruh rangkaian kegiatan kehadiran penanaman modal
di daerah pada akhirnya akan memberikan dampak pada peningkatan kemampuan warga
masyarakat dan perusahaan-perusahaan swasta daerah melakukan pembayaran pajak
pada kas Pemerintahan Daerah.
Penulis: Khoirul Huda
Kode Jurnal: jppsikologisosialdd150027