KERJASAMA SELATAN-SELATAN DAN TRIANGULAR SEBAGAI INSTRUMEN PENINGKATAN PERAN INDONESIA DI TINGKAT GLOBAL
ABSTRACT: Kerjasama
Selatan-Selatan dan Triangular (KSST) bukanlah isu baru bagi Indonesia. Sejak
konperensi Asia Afrika (KAA) diselenggarakan pada atahun 1955 di Bandung, saat
itulah Indonesia sudah memulai kebijakan kerjasama selatan-selatan. Hingga saat
ini berarti sudah 60 tahun lebih Indonesia bergelut dengan kebijakan kerjasama
selatan-selatan dan triangular ini. Meskipun demikian, masih ada banyak masalah
dalam pengimplementasian kebijakan ini. Tidak semua orang Indonesia memahami
isu KSST ini atau perlu memberikan bantuan ke negara sedang berkembang yang
lain sementara masih banyak permasalahan pembangunan di dalam negeri. Tulisan
ini bertujuan untuk menganalisa mengapa Indonesia memberikan bantuan luar
negeri melalui skema KSST. Selain itu tujuan ini juga bertujuan untuk
mengidentifikasi hambatan dan tantangan Indonesia dalam mengimplementasikan
KSST. Tulisan ini akan menggunakan pendekatan liberal-institusionalisme untuk
memahami dan menganalisa isu KSST ini. Keterlibatan Indonesia dalam G20 akan
diangkat sebagai studi kasus dalam tulisan ini untuk menemukan jawaban mengapa
Indonesia mau memberikan bantuan luar negeri melalui skema KSST, tentunya
dengan menggunakan pandangan Liberalis-Institusionalisme. Argumen utama dari
tulisan ini adalah Indonesia dapat menciptakan mutual gain melalui skema KSST
dan memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan kepentingan kolektif dari
anggota G20 untuk meningkatkan kesejahteraan global.
Kata kunci: kerjasama
selatan-selatan dan triangular (KSST), bantuan luar negeri, indonesia,
liberalinstitusionalisme, kepentingan kolektif
Penulis: Stanislaus Risadi
Apresian
Kode Jurnal: jphubintdd160112