IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PASAR TRADISIONAL (STUDI KASUS : RENOVASI PASAR DESA NAMBUHAN KECAMATAN PURWODADI KABUPATEN GROBOGAN)
Abstrak: Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan penataan pasar tradisional
(studi kasus: renovasi pasar Desa Nambuhan Kecamatan Purwodadi Kabupaten
Grobogan) serta kendala-kendala dalam implementasi kebijakan tersebut.Desain
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif
kualitatif. Subjek dalam penelitian ini adalah Kepala Desa Nambuhan, Kepala
Sub.bagian Kekayaan Desa, Kasubid. Penanggulangan Kemiskinan, Sekertaris
Inspektorat Kabupaten Grobogan, Pengelola Pasar Desa Nambuhan, Pengumpul Uang
Perbaikan pasar Desa Nambuhan, para pedagang dan masyarakat disekitar pasar
Desa Nambuhan. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Analisis data menggunakan model interaksi menurut Milles dan
Huberman yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Teknik
keabsahan data menggunakan teknik triangulasi sumber. Hasil Penelitian
menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penataan pasar tradisional (studi
kasus: renovasi pasar Desa Nambuhan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan)
belum dapat berjalan dengan optimal, hal ini terlihat dari (1) tidak adanya
perdes sebagai pedoman dalam mengelola pasar, serta ketidaktahuan dan
ketidakikutsertaan para pengelola pasar terkait kegiatan renovasi pasar Desa
Nambuhan. (2) Tidak adanya perpaduan sumber-sumber yang diperlukan meliputi
sumberdaya maupun sumber aktor, (3) kompleksnya hubungan kausalitas yang
terjadi, (4) pelaksanaan dari kebijakan yang tidak sesuai dengan konsep awal, (5)
tidak adanya pemahaman terhadap tujuan, komunikasi, koordinasi, penempatan tugas-tugas
dengan benar, (6) penyalahgunaan wewenang kekuasaan. Kendalanya yaitu (1) tidak
adanya transparansi yang jelas baik itu masalah dana yang dibutuhkan untuk
perbaikan maupun bentuk dan ukuran bangunan yang jelas kepada para pedagang.
(2) Kurangnya SDM pihak Inspektorat Kabupaten Grobogan dalam proses pengawasan.
(3) Tidak ada koordinasi yang baik antara Pemerintah Desa Nambuhan dengan
Bapermas.
Penulis: Hanny Maida N. dan Argo
Pambudi, M.Si
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd161311