UU Khusus LPP: Solusi Transformasi RRI-TVRI
Abstrak: Berdasarkan Undang-Undang
Penyiaran No. 32/2002, Radio Republik Indonesia (RRI) danTelevisi Republik
Indonesia (TVRI) telah menjadi lembaga penyiaran publik. Sampai tahun 2012,
transformasi dari kedua lembaga ini masih menghadapi berbagai hambatan, dari dalam
maupun luar. RRI maupun TVRI masih mengalami krisis identitas apakah murnimenjadi
representasi publik atau melayani penguasa, karena masih kuatnya pengaruh kekuasaan
– tidak benar-benar bebas dari intervensi pemerintah, masalah profesionalismePNS,
dan permasalahan keuangan. Muncul kebutuhan untuk membuat regulasi yang barudan
khusus mengatur penyiaran publik. Tujuannya adalah untuk memastikan
perlindungan dan perubahan RRI dan TVRI sebagai lembaga penyiaran publik di
masa depan.
Penulis: Masduki
Kode Jurnal: jpkomunikasidd130542