THE PRACTICE OF THE RIGHT OF WORKERS TO ORGANIZE IN POST-REFORMATION ERA
ABSTRACT: Serikat Pekerja di
Indonesia seolah menemukan kembali “semangat”nya setelah masa reformasi.
Aktifitas Serikat Pekerja yang di rejim sebelumnya sangat terbatas mulai
bangkit dan kembali menyuarakan hak-hak pekerja. Namun demikian, kebangkitan
Serikat Pekerja ini tidak berarti tanpa kendala, terutama apabila
pelaksanaannya disandingkan dengan pedoman yang diberikan dalam hokum
internasional khususnya dalam Konvensi-konvensi ILO. Dalam artikel ini dibahas
berbagai bentuk kendala yang dihadapi Serikat Pekerja di Indonesia seperti
kriminalisasi aktivis Serikat Pekerja dan pengerahan massa dalam menghadapi
aksi-aksi Serikat Pekerja. Serikat Pekerja sebagai ujung tombak pemenuhan
hak-hak dasar pekerja di Indonesia menjadi penting di tengah menurunnya kondisi
ekonomi yang seringkali dijadikan alasan banyak pengusaha untuk tidak memenuhi
hak pekerja. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dan analisa media. Dari
studi ini ditemukan beberapa ‘tren’ sikap diskriminasi anti-serikat pekerja,
meski beberapa diantaranya bukan merupakan bentuk yang baru seperti
kriminalisasi aktivis serikat pekerja, pembentukan serikat pekerja “bayangan”,
penyerangan terhadap aktivis serikat pekerja, intimidasi pada pekerja, mekanisme
registrasi yang masih berbelit, dan respon pasif atas laporan-laporan tindakan
diskriminatif yang diterima aktivis dan anggota serikat pekerja.
Penulis: Lilis Mulyani
Kode Jurnal: jpantropologidd060029