RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN (RTBL) DALAM MENATA RUANG KOTA

Abstrak: Masyarakat Kota menaruh harapan pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK) untuk dapat menjadi solusi dari permasalahan penataan ruang. RTRWK berfungsi sebagai pedoman umum dalam menata kota, sedangkan diperlukan peraturan pelaksana yang mengatur lebih rinci. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) merupakan salah satu peraturan pelaksana dari penataan ruang. Hanya saja RTBL belum sepopuler RTRW ataupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan dapat menjadi salah satu solusi pengaturan tata ruang berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Penulis mencoba memaparkan bagaimana RTBL dapat menjadi solusi pendamping permasalahan tata ruang mengingat beberapa bagian wilayah kota memiliki karakter dan prioritas yang berbeda.
Kata Kunci: RTRW, RTBL, Penataan Ruang, Pengaturan ruang kota, Tata kota
Penulis: Ilva Nurfitriati
Kode Jurnal: jphukumdd151629

Artikel Terkait :