RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN (RTBL) DALAM MENATA RUANG KOTA
Abstrak: Masyarakat Kota
menaruh harapan pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK) untuk dapat menjadi
solusi dari permasalahan penataan ruang. RTRWK berfungsi sebagai pedoman umum dalam
menata kota, sedangkan diperlukan peraturan pelaksana yang mengatur lebih
rinci. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) merupakan salah satu
peraturan pelaksana dari penataan ruang. Hanya saja RTBL belum sepopuler RTRW
ataupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
dapat menjadi salah satu solusi pengaturan tata ruang berdasarkan amanat
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan
Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Penulis mencoba memaparkan bagaimana
RTBL dapat menjadi solusi pendamping permasalahan tata ruang mengingat beberapa
bagian wilayah kota memiliki karakter dan prioritas yang berbeda.
Penulis: Ilva Nurfitriati
Kode Jurnal: jphukumdd151629