PRAKTIK RESTORATIVE JUSTICE PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LP) DI PERANCIS, NEW ZEALAND DAN ARAB SAUDI: SEBUAH PERBANDINGAN
Abstrak: Paparan tulisan
dibawah ini akan membahas praktik restorative justice pada Lembaga
Pemasyarakatan di tiga negara: Perancis, New Zealand dan Arab Saudi. Pemilihan
tiga negara ini berdasarkan pada dua alasan, pertama: ketiga negara mewakili
tiga sistem hukum yang berbeda: sistem hukum kontinental, sistem anglo saxon
dan sistem hukum islam. Kedua, ketiga negara yang disebutkan diatas memilki
kapasitas untuk mewakili gagasan yang dikembangkan masing-masing sistem hukum.
Perancis merupakan negara tua yang memberikan kontribusi yang tidak sedikit
dalam membangun gagasan restorative justice. Adapun New Zealand merupakan
negara anglo saxon yang sukses menerapkan restorative justice pada Lembaga
Pemasyarakatannya. Sedangkan Arab Saudi merupakan negara yang dianggap sebagai
negara islam yang paling konsisten menerapkan hukum pidana islam yang juga
memiliki konsepsi restorative justice.
Penulis: Fitria
Kode Jurnal: jpantropologidd150061