PRAKTIK RESTORATIVE JUSTICE PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LP) DI PERANCIS, NEW ZEALAND DAN ARAB SAUDI: SEBUAH PERBANDINGAN

Abstrak: Paparan tulisan dibawah ini akan membahas praktik restorative justice pada Lembaga Pemasyarakatan di tiga negara: Perancis, New Zealand dan Arab Saudi. Pemilihan tiga negara ini berdasarkan pada dua alasan, pertama: ketiga negara mewakili tiga sistem hukum yang berbeda: sistem hukum kontinental, sistem anglo saxon dan sistem hukum islam. Kedua, ketiga negara yang disebutkan diatas memilki kapasitas untuk mewakili gagasan yang dikembangkan masing-masing sistem hukum. Perancis merupakan negara tua yang memberikan kontribusi yang tidak sedikit dalam membangun gagasan restorative justice. Adapun New Zealand merupakan negara anglo saxon yang sukses menerapkan restorative justice pada Lembaga Pemasyarakatannya. Sedangkan Arab Saudi merupakan negara yang dianggap sebagai negara islam yang paling konsisten menerapkan hukum pidana islam yang juga memiliki konsepsi restorative justice.
Penulis: Fitria
Kode Jurnal: jpantropologidd150061

Artikel Terkait :