PERGUMULAN POLITIK DAN HUKUM (PASANG SURUT PERJALANAN PERADILAN AGAMA DI INDONESIA)
ABSTRACT: Semakin baik
hubungan Islam dan politik semakin besar peluang hukum Islam untuk
diaktualisasikan, sebaliknya semakin renggang hubungan Islam dan politik,
semakin kecil peluang hukum Islam untuk diterapkan. Hal ini terbukti ketika
umat Islam pernah kuat secara politik di Madinah yang saat itu Nabi Muhammad
sebagai kepala negaranya. Berlanjut pada masa Khalifah ar Rasyidin sampai
dinasti Umayyah dan Abbasyiah dimana hukum Islam menjadi Hukum Pemerintahan.
Pada abad berikut kemelut politik yang melanda dunia Islam, termasuk kejatuhan
banyak wilayah dunia Islam ke tangan penjajah asing (Barat) mengakibatkan mandeknya
perkembangan ilmu hukum Islam. Di Indonesia kehadiran kolonial Belanda menjadi
petaka bagi umat Islam, seiring dengan jatuhnya kerajaan-kerajaan Islam di
nusantara. Belanda dengan kekuatan militer dan kekuatan politiknya merongrong
hukum Islam dan peradilan yang ada di nusantara dengan cara menciptakan politik
hukum. Pada masa pemerintahan Soeharto posisi hukum Islam berjalan dengan
gelombang pasang surut sejalan dengan harmonisasi hubungan antara Islam dan
Negara.
Penulis: Hendri K
Kode Jurnal: jphukumdd151612