PERANAN KEPALA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DI DESA PULAU JAMBU KECAMATAN KUOK KABUPATEN KAMPAR
Abstract: Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) terdiri dari ratusan daerah dengan keberagaman
potensi sumber daya di masing-masing daerah. Dengan wilayah yang luas
diperlukan pengaturan pembinaan untuk pembangunan potensi sumber daya daerah
tersebut. Konsep dasar otonomi adalah bagaimana menjadikan keberagaman potensi
itu menjadi aktual berdasarkan karya dan prakarsa masyarakat lokal di daerah
tersebut. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Rumusan masalah
dalam penelitian ini ialah: 1) Bagaimanakah Pelaksanaan tugas dan kewenangan
Kepala Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Desa Pulau Jambu
Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar 2) Apakah kendala-kendala yang di hadapi Kepala
Desa dalam menjalankan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Desa Pulau Jambu
Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar 3) Apakah upaya penyelesaian masalah yang di
hadapi oleh Kepala Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Desa Pulau
Jambu Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar. Metode yang digunakan dalam Penelitian
ini adalah penelitian sosiologis yaitu suatu metode penelitian hukum yang
berdasarkan pada praktek dilapangan dan menghubungkannya dengan Peraturan yang
berlaku. Sumber data yang digunakan adalah data Primer dengan melakukan
wawancara dan dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian ialah: 1)
Pelaksanaan tugas dan kewenangan Kepala Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa di Desa Pulau Jambu adalah Kepala Desa memimpin Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, melakukan pembinaan dan ketertiban masyarakat, pengawasan
terhadap pembangunan Desa dan pembinaan dan penegakan hukum. 2) Kendala-kendala
yang dihadapi Kepala Desa Pulau Jambu ialah rendahnya kemampuan profesional dan
etos kerja SDM, kendala kinerja individu, kendala dilingkungan organisasi dan
kendala pemberdayaan masyarakat. 3) Upaya penyelesaian masalah yang dihadapi
kepala Desa Pulau Jambu ialah upaya peningkatan kinerja aparatur Desa, upaya
dalam mewujudkan koordinasi kegiatan Pemerintahan dan upaya bidang pembangunan
infrastruktur.
Penulis: M. Ali Mukhlis
Kode Jurnal: jphukumdd170045