PERAN-PERAN PEREMPUAN DI WILAYAH KONFLIK: ANTARA KORBAN, PENYINTAS, DAN AGEN PERDAMAIAN
ABSTRACT: Tulisan ini
mengungkap peran perempuan di wilayah konflik, yaitu di Nanggroe Aceh
Darussalam (NAD) dan di Nusa Tenggara Barat (NTB). Selama ini dalam suatu
konflik perempuan hanya dianggap sebagai korban padahal upaya informal yang
ditempuh oleh kaum perempuan banyak memberikan kontribusi positif pada proses
terciptanya perdamaian, perannya sebagai penyintas, dan inisiator perdamaian
terlupakan dan tidak pernah mendapatkan keadilan. Perempuan korban konflik di
Aceh berharap terjadi pemenuhan hak korban melalui pembentukan Komisi Kebenaran
dan Rekonsiliasi-Aceh (KKR-Aceh). Namun, usaha mereka gagal karena masih
kuatnya pengaruh politik dalam penegakan hukum di Aceh. Selanjutnya, Perempuan
Ahmadiyah yang mengalami kekerasan fisik, psikologis, dan ekonomi kurang
mendapat perhatian dari pemerintah terkait dengan status kewarganegaraan
mereka. Sesuai dengan CEDAW, Resolusi DK PBB No. 1325, dan Rekomendasi umum PBB
No.19, pemenuhan keadilan dan hak-hak perempuan adalah tanggung jawab pemerintah
pusat dan pemerintah daerah.
Penulis: Sentiela Ocktaviana,
Widjajanti M Santoso, Dwi Purwoko
Kode Jurnal: jpantropologidd140068