Peran Humas Pemerintah Sebagai Fasilitator Komunikasi Pada Biro Humas Pemprov Kalimantan Selatan

Abstrak: Sebagai pintu informasi, peran Fasilitator Komunikasi pada Humas berfungsi sebagai tempat keluar dan masuknya berbagai informasi dari dan untuk masyarakat. Penelitian ini dilakukan untuk mencari peran fasilitator komunikasi pada Humas Pemprov Kalsel. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran fasilitator komunikasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan sebaliknya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus deskriptif, teknik pengumpulan data melalui observasi dan wawancara mendalam dengan pemilihan informan secara purposif. Hasil penelitian menunjukkan peran fasilitator komunikasi pada Biro Humas tidak maksimal, ketidaktersediaan informasi yang dapat diakses oleh publik menjadi penyebab tidak maksimalnya peran humas sebagai fasilitator komunikasi dari masyarakat ke pemerintah, maupun sebaliknya. Informasi pemerintahan yang seharusnya dapat diakses pada website maupun media sosial yang telah tersedia tidak berjalan maksimal, begitu juga dengan PPID Utama yang perannya dipegang oleh Biro Humas, informasi yang seharusnya dapat di akses melalui website, tidak tersedia. Ini berkebalikan dengan beberapa SKPD yang fungsinya hanya PPID Pembantu, tetapi mereka telah siap memberikan informasi ke publik melalui website yang dikelola.
Kata Kunci: fasilitator; komunikasi; informasi; peran; humas pemerintah
Penulis: Belinda Devi Larasati Siswanto, Firda Zulivia Abraham
Kode Jurnal: jpkomunikasidd160314

Artikel Terkait :