PENGHINAAN TERHADAP PENGADILAN VERSUS KEBEBASAN PERS
ABSTRACT: Pers adalah
perwujudan public soverignty terhadap kekuasaan. Fungsi kontrol pers meliputi mengkritik, menilai dan
menyampaikan kepada publik agar semua kegiatan berbagai cabang kekuasaan sesuai
dengan kehendak dan harapan publik. Kebebasan pers dibatasi oleh Undang-Undang
Pers dan Kode Etik. Kebebasan pers tidak dapat digunakan untuk mempermalukan, melecehkan, atau mencampuri proses peradilan.
Pers harus menghormati lembaga dan
independensi peradilan.
Penulis: Bagir Manan
Kode Jurnal: jphukumdd151508