PENGHINAAN TERHADAP PENGADILAN VERSUS KEBEBASAN PERS

ABSTRACT: Pers adalah perwujudan public soverignty terhadap kekuasaan. Fungsi  kontrol pers meliputi mengkritik, menilai dan menyampaikan kepada publik agar semua kegiatan berbagai cabang kekuasaan sesuai dengan kehendak dan harapan publik. Kebebasan pers dibatasi oleh Undang-Undang Pers dan Kode Etik. Kebebasan pers tidak dapat digunakan untuk mempermalukan,  melecehkan, atau mencampuri proses peradilan. Pers harus menghormati  lembaga dan independensi peradilan.
KEYWORDS: Penghinaan terhadap Pengadilan, Kebebasan, Pers
Penulis: Bagir Manan
Kode Jurnal: jphukumdd151508

Artikel Terkait :