Pengawasan dan Penegakan Hukum terhadap Sertifikasi dan Labelisasi Halal Produk Pangan
Abstrak: Pokok permasalahan
dalam penelitian ini; pertama, bagaimana upaya penegakan hukum danperlindungan
hak konsumen terhadap sertifikasi dan labelisasi produk halal menurut UUJPH.
Kedua,faktor-faktor apa saja yang menyebabkan pelaku usaha menunda melakukan
sertifikasi dan labelisasi produk halal atas produk-produk mereka. Penelitian
ini merupakan penelitian normatif dan sebagai(data) pendukung dilengkapi dengan
empiris. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: pertama, hinggasaat ini belum ada
penegakan hukum dan perlindungan hak konsumen secara kolektif atas sertifikasidan
labelisasi produk halal tersebut. Serta belum adanya koordinasi lintas
kementerian dan lembagaoleh Kemenag RI. Kedua, beberapa faktor yang menyebabkan
para pelaku usaha menunda melakukansertifikasi halal atas produk-produk mereka:
i) UUJPH belum bisa dilaksanakan secara operasionalsebab Peraturan Pemerintah
(PP) yang belum dikeluarkan; ii) BPJPH yang merupakan amanat UUJPH juga belum
didirikan; iii) Pelaku usaha merasa kesulitan untuk menyertifikasi beberapa
jenis produk mereka, misalnya produk farmasi. Kesulitan produk farmasi yang
mengimpor bahan baku dari luar negeri; iv) Kesadaran masyarakat selaku konsumen
terhadap produk halal belum begitu baik. Faktorkehalalan suatu produk belum
menjadi faktor utama dalam memilih dan membeli suatu produk.
Penulis: KN. Sofyan Hasan
Kode Jurnal: jphukumdd151356