Pengawasan dan Penegakan Hukum terhadap Sertifikasi dan Labelisasi Halal Produk Pangan

Abstrak: Pokok permasalahan dalam penelitian ini; pertama, bagaimana upaya penegakan hukum danperlindungan hak konsumen terhadap sertifikasi dan labelisasi produk halal menurut UUJPH. Kedua,faktor-faktor apa saja yang menyebabkan pelaku usaha menunda melakukan sertifikasi dan labelisasi produk halal atas produk-produk mereka. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan sebagai(data) pendukung dilengkapi dengan empiris. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: pertama, hinggasaat ini belum ada penegakan hukum dan perlindungan hak konsumen secara kolektif atas sertifikasidan labelisasi produk halal tersebut. Serta belum adanya koordinasi lintas kementerian dan lembagaoleh Kemenag RI. Kedua, beberapa faktor yang menyebabkan para pelaku usaha menunda melakukansertifikasi halal atas produk-produk mereka: i) UUJPH belum bisa dilaksanakan secara operasionalsebab Peraturan Pemerintah (PP) yang belum dikeluarkan; ii) BPJPH yang merupakan amanat UUJPH juga belum didirikan; iii) Pelaku usaha merasa kesulitan untuk menyertifikasi beberapa jenis produk mereka, misalnya produk farmasi. Kesulitan produk farmasi yang mengimpor bahan baku dari luar negeri; iv) Kesadaran masyarakat selaku konsumen terhadap produk halal belum begitu baik. Faktorkehalalan suatu produk belum menjadi faktor utama dalam memilih dan membeli suatu produk.
Kata kunci: Perlindungan, konsumen, sertifikasi, labelisasi halal, dan produk halal
Penulis: KN. Sofyan Hasan
Kode Jurnal: jphukumdd151356

Artikel Terkait :