PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

ABSTRACT: Peraturan yang mengatur tentang lingkungan hidup di Indonesia cukup banyak dan tersebar dalam berbagai peraturan. Tetapi tampaknya peraturanperaturan tersebut berdiri sendiri, tidak ada aktivitas dan efektivitasnya. Cara pengelolaan lingkungan hidup yang tidak terencana dan tidak terpadu secara serasi dan integral menyebabkan perusakan dan pencemaran lingkungan. Hukum Islam memiliki prinsip-prinsip yang wajib menjadi landasan dan titik tolak aktivitas kekuatan-kekuatan sosial agar terjamin kehidupan yang teratur, seimbang, dan harmonis sehingga tidak terjadi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang menyebabkan hilangnya keseimbangan dan keserasian kehidupan di dunia ini. Diantara prinsipprinsip tersebut yaitu persamaan, keseimbangan, kemaslahatan, kegotongroyongan dan keadilan. Melalui implementasi prinsip-prinsip tersebut diharapkan aturan tentang lingkungan hidup yang telah ditetapkan itu dapat berjalan sebagaimana mestinya.
KEYWORDS: Pencemaran dan Perusakan, Lingkungan, Hukum Islam
Penulis: Abdul Manan
Kode Jurnal: jphukumdd151508

Artikel Terkait :