PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
ABSTRACT: Peraturan yang
mengatur tentang lingkungan hidup di Indonesia cukup banyak dan tersebar dalam
berbagai peraturan. Tetapi tampaknya peraturanperaturan tersebut berdiri
sendiri, tidak ada aktivitas dan efektivitasnya. Cara pengelolaan lingkungan
hidup yang tidak terencana dan tidak terpadu secara serasi dan integral
menyebabkan perusakan dan pencemaran lingkungan. Hukum Islam memiliki
prinsip-prinsip yang wajib menjadi landasan dan titik tolak aktivitas
kekuatan-kekuatan sosial agar terjamin kehidupan yang teratur, seimbang, dan
harmonis sehingga tidak terjadi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang
menyebabkan hilangnya keseimbangan dan keserasian kehidupan di dunia ini.
Diantara prinsipprinsip tersebut yaitu persamaan, keseimbangan, kemaslahatan,
kegotongroyongan dan keadilan. Melalui implementasi prinsip-prinsip tersebut diharapkan
aturan tentang lingkungan hidup yang telah ditetapkan itu dapat berjalan
sebagaimana mestinya.
Penulis: Abdul Manan
Kode Jurnal: jphukumdd151508