Peluang dan Tantangan Undang-undang Desa dalam Upaya Demokratisasi Tata Kelola Sumber Daya Alam Desa: Perspektif Agraria Kritis
Abstract: Undang-undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)-terlepas dari terobosan politiknya dalam
menggulirkan demokratisasi relasi negara-desa-memiliki keterbatasan mendasar
terkait isu sumber daya alam di desa mengingat krisis agraria dan krisis
ekologi yang terjadi di pedesaan. Selain tidak banyak mengelaborasi aspek-aspek
penting dari isu sumber daya alam, UU Desa juga hanya memberikan kewenangan
yang minim terhadap swakelola sumber daya alam desa oleh pemerintah desa serta
tidak menyentuh ketimpangan akses warga desa terhadap sumber daya alam
setempat. Dihadapkan pada tantangan struktural demikian, perjuangan
"otonomi desa" akan sulit mendorong transformasi sosial yang berarti
tanpa melibatkan upaya penataan sumber daya alam yang berkeadilan dan
berkelanjutan. Pada saat yang sama, perjuangan "keadilan
sosial-ekologis" akan sulit tampil sebagai agenda kolektif desa tanpa
mengupayakan demokratisasi yang lebih dalam di internal desa sendiri. Tulisan
ini menawarkan kerangka perjuangan "demokratisasi tata kelola sumber daya
alam desa" sebagai konvergensi strategis dari dua perjuangan sebelumnya:
"otonomi desa" dan "keadilan sosial-ekologis". Hal ini
diupayakan melalui tiga agenda konkret yang saling terkait: penguatan
kewenangan desa atas sumber daya alam setempat, demokratisasi relasi-relasi
sosio-agraria di desa, dan pembalikan krisis pedesaan untuk merevitalisasi
basis-basis produksi desa.
Penulis: Mohamad Shohibuddin
Kode Jurnal: jpsosiologidd160344