Peluang dan Tantangan Undang-undang Desa dalam Upaya Demokratisasi Tata Kelola Sumber Daya Alam Desa: Perspektif Agraria Kritis

Abstract: Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)-terlepas dari terobosan politiknya dalam menggulirkan demokratisasi relasi negara-desa-memiliki keterbatasan mendasar terkait isu sumber daya alam di desa mengingat krisis agraria dan krisis ekologi yang terjadi di pedesaan. Selain tidak banyak mengelaborasi aspek-aspek penting dari isu sumber daya alam, UU Desa juga hanya memberikan kewenangan yang minim terhadap swakelola sumber daya alam desa oleh pemerintah desa serta tidak menyentuh ketimpangan akses warga desa terhadap sumber daya alam setempat. Dihadapkan pada tantangan struktural demikian, perjuangan "otonomi desa" akan sulit mendorong transformasi sosial yang berarti tanpa melibatkan upaya penataan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan. Pada saat yang sama, perjuangan "keadilan sosial-ekologis" akan sulit tampil sebagai agenda kolektif desa tanpa mengupayakan demokratisasi yang lebih dalam di internal desa sendiri. Tulisan ini menawarkan kerangka perjuangan "demokratisasi tata kelola sumber daya alam desa" sebagai konvergensi strategis dari dua perjuangan sebelumnya: "otonomi desa" dan "keadilan sosial-ekologis". Hal ini diupayakan melalui tiga agenda konkret yang saling terkait: penguatan kewenangan desa atas sumber daya alam setempat, demokratisasi relasi-relasi sosio-agraria di desa, dan pembalikan krisis pedesaan untuk merevitalisasi basis-basis produksi desa.
Keywords: village, rural natural resources, agrarian perspective, democratic governance
Penulis: Mohamad Shohibuddin
Kode Jurnal: jpsosiologidd160344

Artikel Terkait :