PELEMBAGAAN NILAI PLURALISME AGAMA DAN POLITIK DALAM PIAGAM MADINAH DAN REFLEKSINYA DI INDONESIA
Abstrak: Madinah adalah sebuah
masyarakat yang multi-etnis dan agamais dengan identitas politik, budaya dan
agama yang tidak sama. Piagam Madinah adalah sebuah manifesto kesadaran baru
masyarakat dalam mengurus hubungan diantara masyarakat yang agamais secara
berdampingan dan bermartabat. Tulisan ini membuktikan bahwa Piagam Madinah
adalah sebuah instrumen konstitusional bagi mereka yang mencari rumusan
resolusi konflik dalam islam. Substansi Piagam Madinah menjelaskan proses
pelembagaan pluralisme agama dan nilai-nilai politik dengan semangat hidup
berdampingan dan damai. Piagam Madinah tidak hanya diposisikan sebagai sumber
agama yang tekstual, tetapi juga sebagai sebuah fakta sejarah atas kemampuan
Nabi dalam memimpin masyarakat Madinah dengan nila-nilai lokal, dimana beliau
mengambil peranan yang strategis dalam melakukan negosiasi dan komplromi,
terutama dalam penataan hubungan sosial ditengah pluralisme agama dan politik.
Penulis: Ridwan
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd160162