PELEMBAGAAN NILAI PLURALISME AGAMA DAN POLITIK DALAM PIAGAM MADINAH DAN REFLEKSINYA DI INDONESIA

Abstrak: Madinah adalah sebuah masyarakat yang multi-etnis dan agamais dengan identitas politik, budaya dan agama yang tidak sama. Piagam Madinah adalah sebuah manifesto kesadaran baru masyarakat dalam mengurus hubungan diantara masyarakat yang agamais secara berdampingan dan bermartabat. Tulisan ini membuktikan bahwa Piagam Madinah adalah sebuah instrumen konstitusional bagi mereka yang mencari rumusan resolusi konflik dalam islam. Substansi Piagam Madinah menjelaskan proses pelembagaan pluralisme agama dan nilai-nilai politik dengan semangat hidup berdampingan dan damai. Piagam Madinah tidak hanya diposisikan sebagai sumber agama yang tekstual, tetapi juga sebagai sebuah fakta sejarah atas kemampuan Nabi dalam memimpin masyarakat Madinah dengan nila-nilai lokal, dimana beliau mengambil peranan yang strategis dalam melakukan negosiasi dan komplromi, terutama dalam penataan hubungan sosial ditengah pluralisme agama dan politik.
Kata kunci: Piagam Madinah, Agama, Politik, dan Pliralisme
Penulis: Ridwan
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd160162

Artikel Terkait :