PELANGGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN TUNTUTAN GANTI RUGI MENGENAI HAK CIPTA LOGO DARI PENCIPTA
Abstract: Logo merupakan seni
rupa dan bagian yang penting, karena dapat menunjukkankeberadaan sesuatu atau
sebagai identitas dan yang membedakan dengan kelompok lainnya.Di Indonesia
sendiri, pendaftaran ciptaan tersebut bukan merupakan suatu kewajiban
bagipemegang Hak Cipta atau Penciptanya, yang dimana berarti tidak wajib untuk
didaftarkan.Adanya perlindungan terhadap suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan
itu telah ada atauterwujud dan bukan karena pendaftaran ciptaan tersebut kepada
instansi yang ditunjukuntuk itu. Ketidakharusan inilah yang seringkali
menimbulkan kerugian sehubungandengan karya cipta logo band dari kelompok band
itu sendiri. Adapun permasalahan yangdihadapi yaitu: Apa bentuk pelanggaran di
bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual terkait dengan karya kelompok band di
bidang Hak Cipta atas karya logo band? Dan apakah BandSebagai Pemegang Hak
Cipta Atas logo tersebut dapat menuntut ganti rugi atas tindakanpelanggaran
dari karya cipta logo tersebut? Dalam penulisan ini adapun metode yangdigunakan
yaitu dengan metode penelitian hukum normatif, yang dimana adanya
kekaburandalam norma/asas hukum. Dari hasil penelitian bentuk pelanggaran yang
dilakukan dibidang Hak Atas Kekayaan Intelektual terkait dengan karya kelompok
band di bidang HakCipta atas karya logo adalah berupa perbuatan yang tanpa hak
dan atau izin pencipta ataupemegang hak ciptanya dilakukan dalam bentuk
pembajakan. Pencipta atau pemegang HakCipta atas logo tersebut dapat menuntut
ganti rugi atas pelanggaran dari karya cipta ataslogo yang telah dibuat. Dimana
ada dua alternatif dalam penyelesaian sengketa Hak Cipta,yaitu dapat dilakukan
melalui arbitrase, atau pengadilan.
Penulis: A A Ngr Tian
Marlionsa, Ida Ayu Sukihana
Kode Jurnal: jphukumdd170158