ORANG REJANG DAN HUKUM ADATNYA : TAFSIRAN ATAS KELPEAK UKUM ADAT NGEN CA’O KUTEI JANG KABUPATEN REJANG LEBONG
Abstrak: Kajian ini bertujuan
untuk menjelaskan tentang Orang Rejang dalam hukum adatnya berdasarkan Kelpeak
Ukum Adat Ngen Ca’o Kutei Jang. Sebagai sebuah suku bangsa yang mayoritas mendiami
daerah Kabupaten Rejang Lebong tidak dipungkiri jika hukum positif sangat
diberlakukan mengingat beragamnya penduduk pendatang di Kabupaten Rejang Lebong
saaat ini. Namun begitu, ternyata uniknya Orang Rejang sampai saat ini justru
semakin memegang erat hukum adatnya dalam kehidupan bermasyarakat meskipun
hukum positif tetap diberlakukan. Adapun pedoman mereka atas hukum adat
tersebut terdapat pada Kelpeak Ukum Adat Ngen Ca’o Kutei Jang Kabupaten Rejang
Lebong. Lembaga adat yang sangat berperan dalam melaksanakan pedoman hukum adat
ini dalam menyelesaikan berbagai persoalan di tengah masyarakat adalah jenang
kutai atau hakim desa. Metode penelitian adalah metode kualitatif dengan teknik
pengumpulan data berupa studi literatur dan wawancara dengan informan serta
observasi di lapangan. Hasil kajian ini memperlihatkan bahwa peran jenang kutei
atau hakim desa di Kabupaten Rejang Lebong sangat memiliki peran yang aktif
dalam menyelesaikan setiap persoalan di tengah masyarakat. Persoalan tidak
hanya yang dialami oleh suku-suku tertentu di tengah masyarakat, tetapi mereka
semua yang berbaur berinteraksi bersama Orang Rejang sebagai sebuah bentuk
ikatan keluarga. Adapun implikasi dari penerapan hukum adat dengan peran jenang
kutei terlihatnya kerukunan di tengah masyarakat, karena setiap ada persoalan
akan diselesaikan dengan cara damai sehingga tidak menimbulkan dendam diantara
masyarakat.
Penulis: Silvia Devi
Kode Jurnal: jpantropologidd160018