MEMBANGUN PARAMETER INTERSUBJEKTIF PORNOGRAFI DENGAN PERSPEKTIF POSTMODERNISME (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 39/PID.SUS/2014/PN.WSB)
Abstrak: Salah satu ide fundamental
yang diangkat dalam postmodernisme ialah advokasi keberagaman dan kebebasan
tanpa perlu mengikuti adanya bentuk-bentuk tertentu yang dihegemonikan oleh
arus pemikiran utama. Postmodernisme, meskipun diawali dari seni dan literatur,
berkembang dalam bidang lain termasuk dalam hukum. Pembahasan postmodernisme
dalam satu diskursus hukum berusaha, di satu sisi, mempertemukan arus utama dan
minoritas secara bersamaan di dalam keserasian, tetapi di sisi lain, adanya
tantangan bahwa hukum – khususnya undang-undang – ditetapkan untuk diberlakukan
secara seragam. Tulisan ini membahas mengenai perspektif postmodernisme dalam
memahami pornografi dalam konteks UU 44/2008 tentang Pornografi; undang-undang
ini menyimpan permasalahan yang masih harus diselesaikan oleh aparat penegak
hukum. Pertanyaan yang hendak dijawab ialah bagaimana konsep postmodernisme
dapat membantu aparat penegak hukum, khususnya hakim dalam membangun parameter
rasional intersubjektif untuk menentukan konten pornografi. Untuk itu, satu
kasus
Penulis: Josua Sitompul
Kode Jurnal: jphukumdd151516