MEMBANGUN BUDAYA HUKUM PANCASILA SEBAGAI BAGIAN DARI SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA DI ABAD 21
Abstrak: Tulisan ini
mengangkat persoalan lemahnya budaya hukum internal Indonesia. Disebutkan bahwamasalah
utama pengembangan hukum Indonesia adalah lemahnya budaya hukum internal dariterutama
orang-perorangan maupun instansi pemerintah, pembuat hukum maupun penegakhukum.
Ditengarai pula bahwa hal ini menimbulkan ancaman terhadap kesatuan-persatuan
bangsaIndonesia. Satu usulan terpenting adalah keniscayaan kita kembali
menghidupkan budayaberhukum di Indonesia sejalan dengan falsafah bangsa dan
bernegara, Pancasila.
Penulis: C.F.G. Sunaryati
Hartono
Kode Jurnal: jphukumdd151623