MEMBANGUN BUDAYA HUKUM PANCASILA SEBAGAI BAGIAN DARI SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA DI ABAD 21

Abstrak: Tulisan ini mengangkat persoalan lemahnya budaya hukum internal Indonesia. Disebutkan bahwamasalah utama pengembangan hukum Indonesia adalah lemahnya budaya hukum internal dariterutama orang-perorangan maupun instansi pemerintah, pembuat hukum maupun penegakhukum. Ditengarai pula bahwa hal ini menimbulkan ancaman terhadap kesatuan-persatuan bangsaIndonesia. Satu usulan terpenting adalah keniscayaan kita kembali menghidupkan budayaberhukum di Indonesia sejalan dengan falsafah bangsa dan bernegara, Pancasila.
Kata Kunci: Pancasila, Budaya Hukum, Bangsa
Penulis: C.F.G. Sunaryati Hartono
Kode Jurnal: jphukumdd151623

Artikel Terkait :