LGBT DALAM PERSPEKTIF AGAMA DAN HAM
Abstrak: Fatwa ”haram” MUI
terhadap kelompok yang memiliki orientasi seksual homo (LGBT)dan hukuman mati
terhadap pelaku seksual ”menyimpang” membuat rakyat Indonesia terguncang,
khususnya mereka yang merasa memiliki identitas gender ”ketiga”. ”Agama” yang
seharusnya memberikan jalan kemudahan, seolah-olah mengubur hidup hidup
seseorang yang memiliki orientasi seksual homo. Padahal, instrumen hokum regional,
nasional dan internasional tentang HAM mengakui hak-hak mereka sebagai manusia.
Dengan menggunakan pendekatan sosial humanities kontemporer, tulisan inimenyajikan
kelompok LGBT sebagai manusia yang memiliki harkat dan martabat untuk diperlakukan
sebagaimana layaknya manusia yang harus di hormati.
Penulis: Masthuriyah Sa’dan
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd160147