LGBT DALAM PERSPEKTIF AGAMA DAN HAM

Abstrak: Fatwa ”haram” MUI terhadap kelompok yang memiliki orientasi seksual homo (LGBT)dan hukuman mati terhadap pelaku seksual ”menyimpang” membuat rakyat Indonesia terguncang, khususnya mereka yang merasa memiliki identitas gender ”ketiga”. ”Agama” yang seharusnya memberikan jalan kemudahan, seolah-olah mengubur hidup hidup seseorang yang memiliki orientasi seksual homo. Padahal, instrumen hokum regional, nasional dan internasional tentang HAM mengakui hak-hak mereka sebagai manusia. Dengan menggunakan pendekatan sosial humanities kontemporer, tulisan inimenyajikan kelompok LGBT sebagai manusia yang memiliki harkat dan martabat untuk diperlakukan sebagaimana layaknya manusia yang harus di hormati.
Kata kunci: LGBT, Agama, HAM
Penulis: Masthuriyah Sa’dan
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd160147

Artikel Terkait :