KEWENANGAN BADAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN PASURUAN PERSPEKTIF FIQH SIYASAH

Abstrak: Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pasuruan berdasarkan Pasal 63 Ayat 3 UU No. 32 Tahun 2009, berwenang untuk membantu kepala daerah dalam bidang lingkungan, yaitu menentukan kebijakan tingkat kabupaten/kota dalam hal memberikan izin lingkungan, penegakan hukum lingkungan hidup, memfasilitasi penyelesaian sengketa, mengelola informasi lingkungan hidup, pengendalian dampak lingkungan dalam arti pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Dalam kajian fiqh siyâsah, Kewenangan Badan Lingkungan Hidup (BLH) memiliki kesamaan dengan apa yang dilakukan oleh wilâyah al-hisbah dalam hal pengawasan masyarakat. Wilâyah al-hisbah memiliki tugas dan wewenang khusus mengajak kepada ummat melakukan al-amr bi al-ma’rûf wa al-nahy ‘an a-lmunkar bernama wilâyah al-hisbah. Tugas dab Wewenang Badan Lingkungan Hidup merupakan bagian dari melakukan al-amr bi al-ma’rûf wa al-nahy ‘an al-munkar.
Kata kunci: Kewenangan, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Pasuruan, wilâyah al-hisbah
Penulis: Untung Riwayadi
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd160322

Artikel Terkait :