KEWENANGAN BADAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN PASURUAN PERSPEKTIF FIQH SIYASAH
Abstrak: Badan Lingkungan
Hidup (BLH) Kabupaten Pasuruan berdasarkan Pasal 63 Ayat 3 UU No. 32 Tahun
2009, berwenang untuk membantu kepala daerah dalam bidang lingkungan, yaitu
menentukan kebijakan tingkat kabupaten/kota dalam hal memberikan izin
lingkungan, penegakan hukum lingkungan hidup, memfasilitasi penyelesaian
sengketa, mengelola informasi lingkungan hidup, pengendalian dampak lingkungan
dalam arti pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Dalam kajian fiqh siyâsah, Kewenangan Badan Lingkungan Hidup (BLH) memiliki
kesamaan dengan apa yang dilakukan oleh wilâyah al-hisbah dalam hal pengawasan
masyarakat. Wilâyah al-hisbah memiliki tugas dan wewenang khusus mengajak
kepada ummat melakukan al-amr bi al-ma’rûf wa al-nahy ‘an a-lmunkar bernama
wilâyah al-hisbah. Tugas dab Wewenang Badan Lingkungan Hidup merupakan bagian
dari melakukan al-amr bi al-ma’rûf wa al-nahy ‘an al-munkar.
Penulis: Untung Riwayadi
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd160322