KEKUATAN MENGIKAT PUTUSAN AJUDIKASI OMBUDSMAN DALAM PROSES PENYELESAIAN SENGKETA PELAYANAN PUBLIK

Abstrak: Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Pelayanan Publik, apabila terjadisengketa akibat pelayanan publik maka penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan dengandua cara, yaitu melalui mediasi dan putusan ajudikasi yang kedua upaya hukum ini dilakukan oleh atau atas inisiatif Ombudsman. Proses ajudikasi kemudian menghasilkan putusan, hal ini menjadisuatu kontradiksi karena Ombudsman bukanlah lembaga peradilan dan juga bukan suatu prosesperadilan semu administrasi (administratief quasi rechtspraak), karena hasil pemeriksaanOmbudsman berbentuk rekomendasi, dan rekomendasi ini bukan putusan hakim. Berdasarkanketentuan dalam Undang-undang Pelayanan Publik dan Undang-undang Ombudsman sertaperaturan pelaksananya, putusan ajudikasi yang dilakukan Ombudsman tersebut belum final danmengikat, karena putusan tersebut memiliki nilai sebagai rekomendasi. Terhadap putusan ajudikasi Ombudsman dalam penyelesaian sengketa pelayanan publik, karena bentuknya adalahrekomendasi, maka sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan upaya hukum lebih lanjut, yangmekanismenya serupa dengan upaya administrasi (administratief beroep) yang berujung pada penjatuhan sanksi administrasi dan publikasi media akan hal ini.
Kata Kunci: pelayanan publik, putusan ajudikasi, Ombudsman
Penulis: bi Ma’ruf Radjab
Kode Jurnal: jphukumdd151631

Artikel Terkait :