KEKUATAN MENGIKAT PUTUSAN AJUDIKASI OMBUDSMAN DALAM PROSES PENYELESAIAN SENGKETA PELAYANAN PUBLIK
Abstrak: Berdasarkan ketentuan
yang diatur dalam Undang-undang Pelayanan Publik, apabila terjadisengketa
akibat pelayanan publik maka penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan
dengandua cara, yaitu melalui mediasi dan putusan ajudikasi yang kedua upaya
hukum ini dilakukan oleh atau atas inisiatif Ombudsman. Proses ajudikasi
kemudian menghasilkan putusan, hal ini menjadisuatu kontradiksi karena
Ombudsman bukanlah lembaga peradilan dan juga bukan suatu prosesperadilan semu
administrasi (administratief quasi rechtspraak), karena hasil pemeriksaanOmbudsman
berbentuk rekomendasi, dan rekomendasi ini bukan putusan hakim. Berdasarkanketentuan
dalam Undang-undang Pelayanan Publik dan Undang-undang Ombudsman sertaperaturan
pelaksananya, putusan ajudikasi yang dilakukan Ombudsman tersebut belum final
danmengikat, karena putusan tersebut memiliki nilai sebagai rekomendasi.
Terhadap putusan ajudikasi Ombudsman dalam penyelesaian sengketa pelayanan
publik, karena bentuknya adalahrekomendasi, maka sesuai ketentuan yang berlaku
dapat dilakukan upaya hukum lebih lanjut, yangmekanismenya serupa dengan upaya
administrasi (administratief beroep) yang berujung pada penjatuhan sanksi
administrasi dan publikasi media akan hal ini.
Penulis: bi Ma’ruf Radjab
Kode Jurnal: jphukumdd151631