Islam, Lingkungan Budaya, dan Hukum dalam Perspektif Ketatanegaraan Indonesia
Abstract: Indonesia bukan
negara agama, tetapi juga bukan negara sekular. Indonesia telah memilih bentuk
religious nation state, yakni negara berdasar Pancasila. Di dalam sistem hukum
Pancasila, hukum yang berlaku adalah hukum nasional. Hukum nasional yang
berlaku merupakan serapan dari beberapa nilai-nilai luhur agama, budaya, serta
adat-istiadat yang tumbuh mengakar dalam masyarakat Indonesia yang plural. Umat
Muslim dapat melaksanakan hukum Islam tanpa harus ada pemberlakuan resmi lagi
oleh negara dalam hukum privat terutama dalam bidang hukum keluarga. Untuk
bidang hukum publik, hukum Islam Indonesia bisa diperjuangkan keberlakukan
nilai-nilai substantifnya (al-jawhar) melalui strategi eklektisisme dengan
sumber-sumber hukum materiil (bahan pembuatan hukum) lainnya yang kemudian
menjadi hukum nasional.
Penulis: Moh. Mahfud MD
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd160096