INTEGRASI KEWARISAN ADAT MELAYU-RIAU DENGAN ISLAM
Abstract: Integrasi adalah
penggabungan dua unsur kebudayaan yang terkristalisasi sedemikian rupa sehingga
menimbulkan kesatuan yang sempurna. Integrasi kewarisan adat lokal dengan
kewarisan Islam memiliki pola yang beragam sesuai dengan sistem kekerabatan
yang dianut. Di daerah Melayu-Riau, integrasi kedua sistem hukum tersebut
terjadi melalui proses yang sangat panjang dan bukannya tanpa konflik meskipun
intensitas perbenturan itu lebih lunak dibanding dengan daerah lain, seperti
Minangkabau. Hal ini disebabkan karena sistem suku di Minangkabau yang
berakibat lahirnya institusi-institusi adat yang relatif sukar disesuaikan
dengan kewarisan Islam. Kondisi sosial di daerah Melayu-Riau pada umumnya lebih
menguntungkan sehingga konflik kewarisan adat dengan kewarisan Islam tidak
melahirkan konflik terbuka
Penulis: Zikri Darussamin
Kode Jurnal: jpantropologidd140117