IMPLIKASI KEBIJAKAN POLITIK TERHADAP MANAJEMEN PERGURUAN TINGGI
Abstrak: Sejak era reformasi,
berbagai kebijakan muncul mulai dari kebijakan terkait dengan otonomi daerah
hingga kebijakan terkait dengan otonomi perguruan tinggi yang lebih dikenal
dengan istilah Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan Badan Layanan Umum (BLU).
Perguruan tinggi negeri yang berstatus badan hukum mempunyai wewenang penuh
dalam hal akademik dan nonakademik. Selain itu, juga memiliki kekayaan yang
dipisahkan serta para pengelola dapat melakukan perbuatan yang mengandung
hukum. Sedangkan perguruan tinggi negeri berstatus badan layanan umum mempunyai
wewenang tidak sepenuh yang dimiliki pergurun tinggi berbadan hukum. Termasuk
dalam hal pemisahan kekayaan dan pengelola yang tidak memiliki hak melakukan
perbuatan yang mengandung hukum. serta yang menjadi karakteristiknya adalah
mempunyai fleksibilitas dan kemandirian dalam hal pengelolaan keuangan.
Penulis: Zahruddin
Kode Jurnal: jpantropologidd150051