IMPLEMENTASI PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DI KOPERASI MAHASISWA “PADANG BULAN”

Abstract: Perjanjian kerja waktu tertentu adalah perjanjian kerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terbentuk agar dapat menangani masalah ketenagakerjaan di Indonesia serta dapat memberikan kepastian hukum. Perjanjian kerja waktu tertentu termuat dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Koperasi Mahasiswa “Padang Bulan” merupakan instansi yang juga harus patuh dalam peraturan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Koperasi Mahasiswa “Padang Bulan” juga menerapkan praktek perjanjian kerja waktu tertentu dalam membantu menjalankan unit usahanya sehingga peneliti bermaksud untuk melakukan penelitian mengenai bagaimana praktek perjanjian kerja waktu tertentu di Koperasi Mahasiswa “Padang Bulan” ditinjau berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 dan Hukum Islam.
Keywords: Temporary Appointment Work Agreement, Manpower, Shariah Law
Penulis: Muhammad Amin
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd160032

Artikel Terkait :