IMPLEMENTASI PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DI KOPERASI MAHASISWA “PADANG BULAN”
Abstract: Perjanjian kerja
waktu tertentu adalah perjanjian kerja dengan pengusaha untuk mengadakan
hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terbentuk agar dapat
menangani masalah ketenagakerjaan di Indonesia serta dapat memberikan kepastian
hukum. Perjanjian kerja waktu tertentu termuat dalam Undang-undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Koperasi Mahasiswa “Padang Bulan” merupakan
instansi yang juga harus patuh dalam peraturan Undang-undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan. Koperasi Mahasiswa “Padang Bulan” juga menerapkan
praktek perjanjian kerja waktu tertentu dalam membantu menjalankan unit usahanya
sehingga peneliti bermaksud untuk melakukan penelitian mengenai bagaimana
praktek perjanjian kerja waktu tertentu di Koperasi Mahasiswa “Padang Bulan”
ditinjau berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 dan Hukum Islam.
Penulis: Muhammad Amin
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd160032