HUKUM TRANSEKSUAL DAN KEDUDUKAN HUKUM PELAKUNYA DALAM KEWARISAN ISLAM

Abstrak: Penelitian ini membahas Transeksual dan kedudukannya dalam kewarisan Islam. Transseksualisme termasuk dalam golongan gangguan identitas jenis (“gender identitydisorders”). Gambaran utama dari gangguan identitas jenis adalah ketidaksesuaianantara alat kelamin dengan identitas jenis (“gender identity”). Identitas jenis adalahperasaan seseorang tergolong dalam jenis kelamin yang tertentu, dengan perkataan lain kesadaran bahwa dirinya adalah laki-laki atau perempuan. Hukum transeksual (operasikelamin) terhadap alat kelamin yang jelas dan normal adalah haram. Sedangkan bagioperasi kelamin dalam rangkan penyempurnaan/perbaikan terhadap alat kelamin gandaatau alat kelamin yang tidak sempurna hukumnya boleh, bahkan dianjurkan dalam Islam. Kedudukan hukum pelaku transeksual (operasi kelamin) terhadap alat kelamin yang jelasdan normal tidak berubah, tetap sesuai jenis kelamin semula sebelum operasi. Wanita yang melakukan transeksual menjadi pria, maka kedudukan hukum dalam kewarisanIslam tetap sebagai wanita. Demikian juga sebaliknya, pria yang melakukan transeksual(operasi kelamin) menjadi wanita, kedudukan hukum dalam kewarisan Islam tetap sebagai pria. Sedangkan bagi pelaku operasi kelamin dalam rangka penyempurnaan/perbaikan terhadap alat kelamin ganda atau alat kelamin yang tidak sempurna, kedudukan hukum dalam kewarisan Islam sesuai dengan jenis kelamin hasiloperasi.
Kata kunci: Transeksual, Hukum dan Kewarisan Islam
Penulis: Dr. Suhairi, M.H
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd160139

Artikel Terkait :