HUKUM TRANSEKSUAL DAN KEDUDUKAN HUKUM PELAKUNYA DALAM KEWARISAN ISLAM
Abstrak: Penelitian ini
membahas Transeksual dan kedudukannya dalam kewarisan Islam. Transseksualisme
termasuk dalam golongan gangguan identitas jenis (“gender identitydisorders”).
Gambaran utama dari gangguan identitas jenis adalah ketidaksesuaianantara alat
kelamin dengan identitas jenis (“gender identity”). Identitas jenis adalahperasaan
seseorang tergolong dalam jenis kelamin yang tertentu, dengan perkataan lain kesadaran
bahwa dirinya adalah laki-laki atau perempuan. Hukum transeksual (operasikelamin)
terhadap alat kelamin yang jelas dan normal adalah haram. Sedangkan bagioperasi
kelamin dalam rangkan penyempurnaan/perbaikan terhadap alat kelamin gandaatau
alat kelamin yang tidak sempurna hukumnya boleh, bahkan dianjurkan dalam Islam.
Kedudukan hukum pelaku transeksual (operasi kelamin) terhadap alat kelamin yang
jelasdan normal tidak berubah, tetap sesuai jenis kelamin semula sebelum
operasi. Wanita yang melakukan transeksual menjadi pria, maka kedudukan hukum
dalam kewarisanIslam tetap sebagai wanita. Demikian juga sebaliknya, pria yang
melakukan transeksual(operasi kelamin) menjadi wanita, kedudukan hukum dalam
kewarisan Islam tetap sebagai pria. Sedangkan bagi pelaku operasi kelamin dalam
rangka penyempurnaan/perbaikan terhadap alat kelamin ganda atau alat kelamin
yang tidak sempurna, kedudukan hukum dalam kewarisan Islam sesuai dengan jenis
kelamin hasiloperasi.
Penulis: Dr. Suhairi, M.H
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd160139