Hukum Pidana di Kesultanan Melaka Abad ke-15 dan ke-16 M
Abstract: Artikel ini membahas
masalah hukum pidana di Kesultanan Melaka pada abad ke-15 dan ke-16 M. Sumber
utama tulisan adalah Undang-Undang Melaka (UUM), kitab hukum Kesultanan Melaka
yang disunting oleh Liaw Yock Fang. Penulis menemukan bahwa hukum adat dan hukum
Islam menjadi sumber hukum pidana di Melaka sebagaimana terdapat di dalam UUM.
Tapi, pasal-pasal yang ada di dalam UUM tidak diterapkan di dalam kehidupan
masyarakat Melaka. Yang diterapkan adalah hukum adat yang masih dipengaruhi
oleh Hindu, agama yang dianut saat itu sebelum datangnya Islam. Hukum Islam
menjadi alternatif hukum adat di Melaka yang bersumber dari berbagai mazhab
fikih di dalam Islam. Artikel ini menunjukkan bahwa perubahan dan peralihan
hukum suatu masyarakat sangat dipengaruhi oleh perubahan politik dan agama yang
dianut penguasa. Dalam konteks Melaka, hukum adat yang dipengaruhi oleh Hindu
beralih dan berubah secara perlahan kepada hukum Islam (baca: fikih).
Penulis: Ayang Utriza Yakin
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd160093