FIQIH NUSANTARA (KONTEKSTUALISASI HUKUM ISLAM DALAM PANDANGAN T.M. HASBI AL-SHIDDIQI)
ABSTRACT: Perbedaan ruang dan
waktu berakibat pada perubahan dan kemajuan peradaban telah membentuk perbedaan
pendekatan hukum Islam yang lebih didasarkan pada kultur dan tradisi
masyarakat. Dalam konteks ini TM. Hasbi al-Shiddiqi muncul sebagai ulama
pertama yang berkonsentrasi pada pembentukan fiqih Indonesia. Ia merupakan
tokoh reformis yang banyak dipengaruhi oleh al-Kalali dan Ahmad Soorkati. Dalam merealisasikan pandangannya, Hasbi
menawarkan formulasi konsep ijtihad yang berorientasi lokal keindonesiaan,
yaitu; Ijtihad dengan mengklasifikasikan hukum produk ulama mazhab masa lalu
kemudian dipilih produk hukum yang masih cocok untuk diterapkan dalam masyarakat
Indonesia; Ijtihad dengan mengklasifikasikan hukum-hukum yang semata-mata
didasarkan pada adat dan kebiasaan serta suasana masyarakat dimana hukum
tersebut berkembang; dan Ijtihad dengan mencari hukum-hukum terhadap masalah
kontemporer yang timbul sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan.
Sedangkan tawaran konsep metodologisnya meliputi pemahaman tentang fiqih dan
syari’ah, analisis kesejarahan, pendekatan sosio kultural, dan studi
perbandingan.
Penulis: maimun
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd160110