CONSTITUTIONALIZING HUMAN RIGHTS: A COMPARATIVE STUDIES ON THAILAND AND INDONESIA’S CONSTITUTIONAL REFORM
ABSTRACT: Perkembangan dan
proses reformasi konstitusi di suatu Negara tidak bisa terlepas dari pengaruh
konsep-konsep global di antaranya adalah konsep hak asasi manusia. Konsep hak
asasi manusia merupakan suatu konsep yang paling penting peranannya dan paling
banyak diadopsi di abad ini. Namun demikian dalam proses adopsi ke dalam
konstitusi suatu negara, konsep ini mengalami lagi proses ‘adaptasi’ sejalan
dengan situasi politik dan sosial-budaya di Negara penerima. Hal ini
diperlihatkan dalam proses reformasi konstitusi yang dilakukan di dua Negara
Asia yang berada dalam situasi transisi demokrasi yaitu Thailand dan Indonesia.
Dari perbandingan dua negara ini ditunjukkan bahwa tidak akan ada dua Negara
yang mengadopsi konsep hak asasi manusia yang serupa secara substansial. Di
dalam perjalanannya konsep ini akan mengalami interpretasi, modifikasi -dan
bahkan mengalami perubahan- yang pada akhirnya akan menghasilkan sebuah konsep
hak asasi manusia yang memiliki karakteristik yang khusus.
Penulis: Lilis Mulyani
Kode Jurnal: jpantropologidd050024