ANALISIS KEDUDUKAN DAN FUNGSI YUDIKATIF SEBAGAI PEMEGANG KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM SISTEM NEGARA HUKUM DI INDONESIA
Abstract: Penelitian ini
mengaji kekuasaan Kehakiman dalam konteks negara Indonesia adalah sebagai
penyelenggara peradilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan
Pancasila. Salah satu agenda penting di hadapi di masa depan penegakan hukum di
Indonesia, dan hal utama dalam penegakan hukum adalah masalah kekuasaan
kehakiman yang merdeka. Kekuasaan kehakiman tidak mungkin dapat terlepas dari
konstitusi yang berlaku di Indonesia dimasa reformasi adalah masalah kekuasaan
kehakiman yang merdeka sesuai ketetapan UUD 1945 . Permasalahan Kedudukan
Kekuasaan Kehakiman menurut Undang-Undang Dasar 1945, Fungsi dan Wewenang
Kekuasaan Kehakiman menurut UUD 1945?, berdasarkan metode penelitian hukum
empiris dan penelitian hukum normatif empiris. Kekuasaan Kehakiman menurut
konstitusi adalah mewujudkan cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia yaitu:
Terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur melalui jalur hukum. Reformasi di
bidang kekuasaan kehakiman ditujuhkan untuk pertama; menjadikan kekuasaan
kehakiman sebagai sebuah institusi yang independen, kedua; mengembalikan fungsi
yang hakiki dari kekuasaan kehakiman,untuk mewujudkan keadilan dan kepastian
hukum,ketiga; menjalankan fungsi check and balances bagi institusi kenegaraan
lainnya, keempat; mendoromg dan memfasilitasi serta menegakkan prinsip-prinsip
negara hukum yang demokratis guna mewujudkan kedaulatan rakyat dan kelima ;
melindungi martabat kemanusiaan dalam bentuk yang paling kongkrit.kemudian
Berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945, maka yang diberi
wewenang oleh UUD 1945 untuk melakukan kekuasaan kehakiman adalah Mahkamah
Agung beserta badan-badan peradilan di bawahnya, dan oleh Mahkamah Konstitusi.
Badan-badan peradilan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman mengemban tugas pokok,
yakni melaksanakan public service di bidang pemberian keadilan
Penulis: Nawa Angkasa
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd130347