ANALISIS FIQH SIYASAH TERHADAP PARTAI POLITIK LOKAL DI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Abstrak: Partai politik lokal
di Nanggroe Aceh Darussalam tidak diperkenankan menurut Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2011 tentang Partai Politik. Amanah undang-undang tersebut sebagaimana
tertera dalam pasal 2 huruf (1a) dan huruf (3) undang-undang tersebut. Namun,
dalam pasal 3 ayat 2 huruf d dan pasal 19 ayat 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2011
tentang Partai Politik juga mengharuskan setiap partai politik untuk mempunyai
kepengurusan di tingkat nasional yang berkedudukan di Ibu kota negara. Dalam fiqh
siyâsah, pembentukan partai politik lokal di Nanggroe Aceh Darussalam
diperbolehkan, karena partai politik lokal tersebut menjadi sebuah solusi
terhadap konflik antara Gerakan Aceh Merdeka dan pemerintahan Indonesia dalam
perdamaian melalui Memorandum of Understanding (MoU) di Helsinki. Hal tersebut
didasarkan pada prinsip fiqh siyâsah yaitu; perdamaian, musyawarah,
persaudaraan dan persatuan, keadilan, dan amar ma‟ruf nahi munkar.
Penulis: Moh. Sofyan Ismail
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd160324