AL SUNNAH: TELAAH SEGI KEDUDUKAN DAN FUNGSINYA SEBAGAI SUMBER HUKUM
ABSTRACT: Artikel ini membahas
tentang tinjauan kedudukan dan fungsi sunnah terhadap al Qur’an. Dimana al
Qur’an sebagai sumber ajaran Islam yang dijamin kebenaran dan keutuhan serta
kemurniannya hanya mengandung kaidah-kaidah syari’at Islam secara umum.
Sehingga diperlukan bantuan untuk menafsirkan kaidah dan hukum yang masih
universal tersebut. Ketika Nabi masih hidup permasalah yang muncul tersebut
oleh para sahabat langsung bias ditanyakan kepada baginda Nabi Muhammad SAW.
Sunnah merupakan keterangan Nabi Muhammad SAW baik berupa ucapan (sunnah
qauliyah), perbuatan (sunnah fi’liyah), maupun ketetapan Nabi (sunnah
taqririyah). Selain itu, Sunnah juga merupakan sumber hukum kedua setetalah al
Qur’an. Hal demikian itu disebabkan adanya perbedaan sifat, yaitu al Qur’an
bersifat qhat’i al wurud, sedangkan sunnah bersifat dhanni al wurud. Semantara
fungsi sunnah terhadap al Qur’an adalah pertama, sunnah berfungsi sebagai
penguat (ta’qid) atas apa yang dibawa al Qur’an. Kedua, fungsi sunnah sebagai
penjelas (tabyin) atas apa yang terdapat dalam al Qur’an. Dan ketiga, fungsi
sunnah sebagai mustaqillah atau menetapkan hukum yang belum ada hukumnya dalam
al Qur’an.
Sunnah dan al Qur’an merupakan dua hal yang menyatu sebagaimana tak
terpisahkan antara mubayyin dan maudhu al bayan, mufashil dan maudhu ijmal dan
antara juz’i dan kulli. Adalah al Qur’an yang membawa syari’at secara ijmal dan
sunnah yang menjelaskan sekalian juz’iinya.
Penulis: Moh. Turmudi
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd160343