AKSI BOIKOT PAJAK MENURUT HUKUM ISLAM
Abstrak: Anggaran pembangunan
dan operasional pemerintahan mempunyai ketergantungan yang besar pada pajak.
Namun dalam pengelolaan pajak seringkali ditemukan kasus pidana pajak yang
melibatkan antara lain pegawai pajak. Hal ini menimbulkan turunnya kepercayaan
publik terhadap pengelolaan pajak sehingga lahirlah wacana aksi boikot pajak.
Aksi boikot pajak ini diserukan oleh berbagai kalangan, baik individu, tokoh
masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sampai organisasi keagamaan. Tulisan
ini membahas aksi boikot pajak tersebut menurut hukum Islam. Hal pertama yang
dibahas adalah bagaimana legalitas pajak dan sejarah perkembangan berbagai
pungutan di dalam Islam. Kajian tentang aksi boikot pajak menurut hukum Islam
ini menggunakan teori mashlahah mursalah dan sadd al-dzari’ah.
Penulis: Arip Purkon
Kode Jurnal: jpantropologidd140131