AKIBAT HUKUM TERHADAP PENGUASAAN HAK MILIK ATAS TANAH OLEH ORANG ASING BERDASARKAN PERJANJIAN PINJAM NAMA (NOMINEE)
Abstract: Judul penelitian ini
yakni akibat hukum terhadap penguasaan hak milik atas tanah oleh orang asing
berdasarkan perjanjian pinjam nama (nominee). Artikel ini merupakan penelitian
hukum normatif untuk mengetahui apakah orang asing dapat menguasai hak milik
atas tanah berdasarkan perjanjian pinjam nama (nominee) serta akibat hukum
penguasaan hak milik atas tanah oleh orang asing berdasarkan perjanjian pinjam
nama (nominee). Tulisan ini menyimpulkan bahwa orang asing tidak dapat
menguasai hak milik atas tanah berdasarkan perjanjian pinjam nama (nominee)
karena perjanjian tersebut pada dasarnya tidak sah karena tidak memenuhi syarat
sahnya perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Akibat hukum penguasaan
hak milik atas tanah berdasarkan perjanjian pinjam nama (nominee) adalah batal
demi hukum karena tidak terpenuhinya syarat obyektif yaitu suatu sebab yang halal.
Penulis: Gede Herda
Virgananta, I Nyoman Mudana, I Made Dedy Priyanto
Kode Jurnal: jphukumdd170152